![]() |
Ilustrasi foto |
Pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2014 Tim Khusus Polres Ciamis berhasil menangkap 2 tahanan yang melarikan diri, di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014, 3 dari 6 tahanan Polres
Ciamis yang melarikan diri berhasil ditangkap Satreskrim Polresta
Banjar, di kawasan Statsiun Kereta Api Kota Banjar.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Kusnadi Erisyadi, SH, membenarkan
hal itu. Menurutnya, dua tahanan yang berhasil ditangkap di Limbangan
Garut itu bernama Tata Taufik Bin Didi warga Kampung Cisendong RT 04/07
Desa Mekarsari, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung dan Ridwan Taufik
warga Dusun Sindangrawang RT 10/03 Desa Sindanghayu, Kecamatan
Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
“Saat ini tinggal satu tahanan lagi yang belum ditangkap, yakni bernama Hendrik Bin Daspan,” ujarnya. Pihaknya kepolisian masih melakukan pengejaran untuk menangkap
satu tahanan yang belum tertangkap. ” Anggota kami masih melakukan pengejaran di
lapangan. Mudah-mudahan 1 tahanan ini secepatnya tertangkap,” ungkapnya.
Inilah Identitas 6 Tahanan Polres Ciamis yang pekan lalu melarikan diri:
- Hendrik Bin Daspan, tersangka pasal (363 KUHP), alamat Dusun Jetak, RT 6/9, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis. (Masih Melarikan Diri)
- Dani Ramdani, tersangka pasal (363 KUHP), alamat Dusun Sumur Bandung, RT 22/07, Desa Karangkamulyan, Cijeungjing, Ciamis. (Ditangkap di Banjar)
- Ato Rosdiana, tersangka pasal (363 KUHP), alamat Dusun Mekarsari, Rt 01/06 Desa Mekarjaya, Baregbeg, Ciamis. (Ditangkap di Banjar)
- Tata Taupik bin Didi, tersangka melangggar pasal (363 KUHP), alamat kampung Cisendong, Rt 04/07, Dusun Mekarsari, Kabupaten Bandung. (Ditangkap di Limbangan Garut)
- Iman Bin Sodri, tersangka pasal (363 KUHP), alamat kampung Sinamoyan, RT 01/01, Desa Gunung Batu, Ciracap, Sukabumi. (Ditangkap di Banjar)
- Ridwan Taufik, tersangka pasal (378 Jo 372 KUHP), alamat Dusun Sindangrawang, RT 10/03, Desa Sidanghayu, Banjarsari, Ciamis. (Ditangkap di Limbangan Garut)
0 komentar
Posting Komentar