IPDA DIDI SUTARDI WPC |
Kanit Reskrim Polsek Purwaharja |
UNIT RESERSE KRIMINAL POLSEK PURWAHARJA
Dasar: Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010 tentang OTK Polres dan Polsek
- Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
- Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
- Dalam melaksanakan tugas, Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
- Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.