Selayang Pandang

IPDA DIDI SUTARDI WPC
Kanit Reskrim Polsek Purwaharja
UNIT RESERSE KRIMINAL POLSEK PURWAHARJA

Dasar: Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010 tentang OTK Polres dan Polsek
  1. Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. 
  2. Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi. 
  3. Dalam melaksanakan tugas, Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi:
    • pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; 
    • pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
  4. Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.