Massa Tangkap Seorang Pelaku
BANJAR – Kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga
dilakukan maling spesial toko emas terjadi di wilayah hukum Polres
Banjar, Kamis (29/5) sekitar pukul 10.00. Kawanan maling berjumlah empat
orang itu mencuri emas seberat 2,005 kilogram dari Toko Emas Indah di
Jalan Perhutani Komplek Pasar Banjar.
Seorang dari empat kawanan maling itu berhasil ditangkap massa Hingga
babak belur dibogem. Pelaku yang ditangkap massa itu berinisial MA (46),
warga Dusun Sidowungu RT 01 RW 01 Desa Sidowungu Kecamatan Manganti
Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepada Radar salah seorang saksi mata kejadian Ucu Suherman (48) yang
juga warga Dusun Cilengkong Desa Neglasari Kecamatan Banjar menjelaskan,
saat itu dirinya sedang makan tak jauh dari tempat kejadian perkara
(TKP).Saat itu sekitar pukul 10.10 dirinya mendengar teriakan maling dari
pemilik Toko Emas Indah yang diketahui bernama Wiwi Widiawati (42),
warga Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman.
Dirinya sempat melihat empat orang pencuri itu keluar dari toko emas
tersebut termasuk salah satunya MA. Karena melihat MA dia langsung
mengejarnya dan berhasil menangkapknya tak jauh dari TKP.
Dirinya menduga MA salah satu kelompok pencuri itu setelah mencurigai
gelagatnya serta langkah jalan dia seperti yang buru-buru.
Sebelum
ditangkap, menurutnya MA sempat ditanya terlebih dahulu olehnya. “Tadi
masuk ke Toko Emas Indah ya? MA menjawab iya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan itu diapun tak ambil resiko dan langsung
menangkapnya. Karena kondisi pasar saat itu sedang ramai, MA langsung
dihakimi massa yang sudah geram. Untungnya aksi main hakim itu tak
berlangsung lama karena petugas keamanan pasar langsung membawa MA ke
kantor UPTD Pasar Banjar.
“Saat digeledah oleh saya dan petugas keamanan pasar dari tubuh MA
terdapat sebuah pisau, sebuah obeng dan sebuah kawat,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Pataruman AKP Usep Supiyan membenarkan
adanya aksi pencurian di Toko Emas Indah. Dia membenarkan salah seorang
pelakunya berinisial MA berhasil ditangkap dan sempat dihakimi massa.
Menurut pengakuan saksi mata, para pelaku berjumlah empat orang dan
seorang diantaranya merupakan perempuan. Modus yang digunakan kawanan
pencuri ini, jelas dia, mencongkel kaca etalase toko emas menggunakan
pisau.
Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan di dalam etalase itu menggunakan
kawat ketika korban tawar menawar dengan pelaku lainnya. Itu diduga
dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian si korban. Dari pengakuan
korban perhiasan emas yang berhasil digasak kawanan pencuri itu seberat
2,005 kilogram.
Jika dihitung uang, beber dia, sekitar Rp 800 juta. Langkah yang
dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan pengembangan. Karena tiga
pelaku lainnya berhasil melarikan diri. “Karena perbuatannya, pelaku
dijerat pasal 365 tentang perampokan dengan kurungan penjara selama 7
tahun,” jelasnya
0 komentar
Posting Komentar