1 dari 4 kawanan pencuri 2 kg emas dihakimi warga

Massa Tangkap Seorang Pelaku BANJAR – Kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan maling spesial toko emas terjadi di wilayah hukum Polres Banjar, Kamis (29/5) sekitar pukul 10.00. Kawanan maling berjumlah empat orang itu mencuri emas seberat 2,005 kilogram dari Toko Emas Indah di Jalan Perhutani Komplek Pasar Banjar. Seorang dari empat kawanan maling itu berhasil ditangkap massa Hingga babak belur dibogem. Pelaku yang ditangkap massa itu berinisial MA (46), warga Dusun Sidowungu RT 01 RW 01 Desa Sidowungu Kecamatan Manganti Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kepada Radar salah seorang saksi mata kejadian Ucu Suherman (48) yang juga warga Dusun Cilengkong Desa Neglasari Kecamatan Banjar menjelaskan, saat itu dirinya sedang makan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).Saat itu sekitar pukul 10.10 dirinya mendengar teriakan maling dari pemilik Toko Emas Indah yang diketahui bernama Wiwi Widiawati (42), warga Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman. Dirinya sempat melihat empat orang pencuri itu keluar dari toko emas tersebut termasuk salah satunya MA. Karena melihat MA dia langsung mengejarnya dan berhasil menangkapknya tak jauh dari TKP. Dirinya menduga MA salah satu kelompok pencuri itu setelah mencurigai gelagatnya serta langkah jalan dia seperti yang buru-buru. 

Sebelum ditangkap, menurutnya MA sempat ditanya terlebih dahulu olehnya. “Tadi masuk ke Toko Emas Indah ya? MA menjawab iya,” katanya. Berdasarkan  pengakuan itu diapun tak ambil resiko dan langsung menangkapnya. Karena kondisi pasar saat itu sedang ramai, MA langsung dihakimi massa yang sudah geram. Untungnya aksi main hakim itu tak berlangsung lama karena petugas keamanan pasar langsung membawa MA ke kantor UPTD Pasar Banjar. “Saat digeledah oleh saya dan petugas keamanan pasar dari tubuh MA terdapat sebuah pisau, sebuah obeng dan sebuah kawat,” terangnya. Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Pataruman AKP Usep Supiyan membenarkan adanya aksi pencurian di Toko Emas Indah. Dia membenarkan salah seorang pelakunya berinisial MA berhasil ditangkap dan sempat dihakimi massa. Menurut pengakuan saksi mata, para pelaku berjumlah empat orang dan seorang diantaranya merupakan perempuan. Modus yang digunakan kawanan pencuri ini, jelas dia, mencongkel kaca etalase toko emas menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan di dalam etalase itu menggunakan kawat ketika korban tawar menawar dengan pelaku lainnya. Itu diduga dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian si korban. Dari pengakuan korban perhiasan emas yang berhasil digasak kawanan pencuri itu seberat 2,005 kilogram. Jika dihitung uang, beber dia, sekitar Rp 800 juta. Langkah yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan pengembangan. Karena tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. “Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang perampokan dengan kurungan penjara selama 7 tahun,” jelasnya

0 komentar

Posting Komentar